Home » Gugus Tugas Nasional
 


Gugus Tugas Nasional PDF Cetak E-mail

Kami adalah Gugus Tugas Nasional dan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pemerintah Indonesia yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008. Struktur Gugus Tugas Nasional adalah sebagai berikut: 

Ketua : Menteri Negara Koordinator bidang   Kesejahteraan Rakyat;

Ketua Harian : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;

Anggota :

Menteri Dalam Negeri;

Menteri Luar Negeri;

Menteri Keuangan;

Menteri Agama;

Menteri Hukum dan HAM;

Menteri Perhubungan;

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

Menteri Sosial;

Menteri Kesehatan;

Menteri Pendidikan Nasional;

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 

Menteri Komunikasi dan Informatika;

Menteri Negara Perencanaan  Pembangunan/Kepala Bappenas;

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jaksa Agung Republik Indonesia;

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI;

Kepala Badan Intelijen Negara;

Kepala Badan Pusat Statisik.

 


Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang