|
Buku Saku Bagi Kepala Desa Stop Perdagangan Orang |
|
|
|
|
Buku Saku Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Aparat Kepala Desa ini dapat disusun. Hal ini sangat penting mengingat TPPO yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak merupakan kejahatan berat terhadap ha azasi manusia dan sangat bertentangan dengan norma – norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak azasi manusia. |
|
Selanjutnya...
|
|
RAN Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
|
|
|
|
Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) – khususnya perempuan dan anak, dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Korban dalam hal ini diperlakukan seperti barang dagangan yang dibeli, dijual, dipindahkan, dan dijual kembali, serta dirampas hak asasinya, bahkan beresiko pada kematian. |
|
Selanjutnya...
|
|
Prosedur Standar Operasional: PTSKTPPPO |
|
|
|
|
Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan realisasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. |
|
Selanjutnya...
|