|
|
Konvensi Hak Anak telah diadaptasi dan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan ditingkatkan dengan resolusi Majelis Umum 44/25 tanggal 20 November 1989. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 191 negara. |
|
Selanjutnya...
|
|
Protokol Tambahan Perdagangan Anak |
|
|
|
Protokol Konvensi Hak Anak Tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pronografi AnakDiadaptasi oleh Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Januari 2002 Negara-negara peserta tentang protokol ini, Meninmbang bahwa untuk mencapai tujuan Konvensi Hak Anak 1 dan penerapan aturan-aturanta lebih lanjut, khususnya pasal 1, 11, 21, 32, 33, 34, 35 dan 36, maka harus diambil langkah-langkah yang dianggap perlu guna menjamin perlindungan terhadap anak praktik penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak, |
|
Selanjutnya...
|
Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak Terkait Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata12 Februari 2002 Negara-negara yang turut serta dalam Protokol ini,Terdorong oleh dukungan yang melimpah atas Konvensi Hak Anak, yang menujukan adanya suatu komitmen besar untuk berjuang bagi meningkatkan dan membela hak anak, |
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|