Berita tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimuat oleh berbagai Surat Kabar, Majalah, dan Sumber berita lainnya.
|
|
|
|
Nganjuk: UUPTPPO Masuk Ponpes |
|
|
|
"Ini suatu kegiatan yang sangat tepat, karena pondok pesantren merupakan tempat untuk mendidik mental dan karakter manusia agar menjadi manusia yang baik berakhlak mulia ". Pernyataan ini disampaikan Drs.Budiono, M.Ed, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPTPPO) Kabupaten Nganjuk dihadapan 200 pengurus ponpes dan santri peserta Workshop Trafficking dan Bahayanya, Selasa (23/10) di Pondok Pesantren Miftahul 'Ula, Nglawak, Kertosono. |
|
Selanjutnya...
|
|
AS: Banyak Wanita dan Anak Jadi Pekerja Seks di Lokasi Tambang RI |
|
|
|
|
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---AS memasukkan Indonesia ke dalam urutan atau lapis kedua dalam laporan tentang perdagangan orang yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika bulan lalu. Laporan Deplu Amerika itu juga mengutip laporan Organisasi Migrasi Internasional (IOM) mengenai adanya tren baru perempuan, termasuk anak-anak, yang dijadikan pekerja seks di lokasi-lokasi operasi tambang di provinsi Maluku, Papua, dan Jambi. Juga dilaporkan adanya peningkatan jumlah anak-anak yang dieksploitasi menjadi PSK di Batam, kepulauan Riau dan Papua Barat. |
|
Selanjutnya...
|
|
|
Ratifikasi Perlindungan TKI Internasional Disahkan |
|
|
|
|

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan ratifikasi konvensi internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
“Saya sangat mengapresiasi telah disahkannya konvensi Pekerja Migran. Semoga dengan disahkannya UU konvensi buruh migran ini dapat mendorong posisi tawar Indonesia untuk melingungi TKI di luar negri,” kata Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran, Jumat (13/4). |
|
Selanjutnya...
|
|
Sambas, Sabtu, 14 Januari 2012 ,- Gugustugastrafficking.org. Beberpa pejabat aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas mendapat pencerahan mengenai masalah regulasi kepengungsian. Di antaranya beberapa kepala dinas, para camat, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sambas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat teknis di lingkungan kantor keimigrasian, ketua Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sambas, maupun perwakilan dari wakil rakyat (DPRD). |
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 14 |