Home » FAQ » Hak Saksi dan Korban » Hak Korban/Saksi
 
Hak Korban/Saksi PDF Cetak E-mail

Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh kerahasiaan identitas.

Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan derajat kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang