| Membuka Rahasia Korban PO |
|
|
|
|
Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). |

Pengunjung







![]() | Hari ini | 663 |
![]() | Kemarin | 902 |
![]() | Minggu ini | 2317 |
![]() | Bulan ini | 15451 |
![]() | Total | 733537 |








