Home » FAQ » Hak Saksi dan Korban » Pertolongan Pertama
 
Pertolongan Pertama PDF Cetak E-mail

Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang sehingga memerlukan pertolongan segera, maka menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan.

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang