Home » Provinsi » Nusa Tenggara Timur » PEMPROV NTT PERKUAT GUGUS TUGAS TRAFFICKING
 
PEMPROV NTT PERKUAT GUGUS TUGAS TRAFFICKING PDF Cetak E-mail
SELASA, 4 SEPTEMBER 2012
Kupang, gugustugastrafficking.org - Untuk meminimalisir kasus ileegal trafficking diwilayah Nusa Tenggara Timur, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) melalui Biro Pemberdayaan Perempuan Setda NTT, mulai memperkuat gugus tugas untuk tindak pidana trafficking atau perdagangan orang.
Demikian disampaikan kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Setda NTT, dr.Yovita Anike Mitak, saat ditemui wartawan diruang kerjanya.
 
Menurut dia, penguatan itu dilakukan terutama dengan memperkuat sistem koordinasi tingkat provinsi Mitra Praja Utama (MPU) antara daerah. Sebab menurut dia, saat ini sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri oleh oknum-oknum tertentu menggunakan sistem yang cukup rapih sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat di tiap pintu utama seperti pelabuhan dan bandara.
Dia mengatakan, sistem koordinasi gugus tugas tingkat Provinsi yang tergabung dalam Mitra Praja Utama ini diantaranya NTT, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Bali, Sumatra Selatan, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
  “Saat ini, sistem koordinasi tingkat provinsi MPU sudah mulai berjalan sejak 2009 dengan melakukan pengawasan pintu utama”, katanya.
Menurut dia, hal itu dilakukan dengan tujuan agar melalui gugus tugas Mitra Praja Utama diharapkan menjadi koordinasi antara daerah, guna menekan tingginya kasus trafficking.
Lebih lanjut dia mengatakan, khusus untuk wilayah NTT kasus perdagangan orang khususnya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, sesuai hasil koordinasi gugus tugas antar daerah, dalam tahun ini sudah berhasil  memulangkan 50 orang tenaga kerja asal NTT.
Sesuai hasil koordinasi gugus tugas antar daerah, kami sudah berhasil pulangkan 50 tenaga kerja yang dipulangkan akibat kasus trafficking”, katanya.
Disebutkannya 50 orang tenaga kerja tersebut diantaranya 18 orang dipulangkan dari Provinsi Kepulauan Riau, 11 orang dipulangkan dari Surabaya Provinsa jawa timur dan 6 orang diantaranya masih dimedan provinsi sumatera utara.
Diakuinya, koordinasi tingkat provinsi yang dilakukan MPU, khusus untuk provinsi NTT masih lebih banyak pada penanganan kasus trafficking untuk pemulangan dibandingkan pemberangkatan. Menurut dia, hal itu disebabkan upaya untuk mendeteksi dan pencegahan saat pengiriman, pihaknya masih alami kesulitan. (nn)
Sumber : RND

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang