| Fasilitasi Pengembangan P2TP2A di Kabupaten Labuhanbatu Selatan |
|
|
|
|
Fasilitasi Pengembangan P2TP2A di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Gugustugas.org. Medan. Fasilitasi Pengembangan P2TP2A di Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertempat di Aula Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan pada tanggal 12 Juli 2012. Kegiatan Fasilitasi Pengembangan P2TP2A di Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan kegiatan kerjasama lintas sektor dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan di Kabupaten/Kota. Adapun maksud dari kegiatan ini adalah agar diperolehnya kemampuan, kepedulian dan bertambahnya wawasan tentang konsep pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup perempuan, peran dan kedudukan perempuan di berbagai bidang kehidupan pembangunan, dan meningkatnya upaya perlindungan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tujuan kegiatan ini adalah peserta mengetahui, memahami dan menambah wawasan tentang Kebijakan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan melalui wahana Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dasar penyelenggaraan kegiatan fasilitasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 81 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari dari SKPD/Lembaga Terkait Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Organisasi Perempuan Dan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya. Dengan narasumber dari Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Setdaprovsu, Kepala Badan KB, PP dan Perlindungan Anak Kab. Labuhanbatu Selatan, Aparat Penagak Hukum dan dari Lembaga SPI Labuhanbatu Selatan. Kegiatan fasilitasi dibuka oleh Bupati Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Kab. Labusel oleh Drs. H. Maslin Pulungan dan sekaligus membuka kegiatan kerjasama dimaksud. Didalam arahannya mengatakan bahwa perempuan sangat memiliki peranan penting dalam segala aspek pembangunan, baik pembangunan kemasyarakatan, politik, berbangsa dan bernegara, untuk itu kita harus mampu mendalami serta menyikapi berbagai permasalahan berikut tantangan kedepan, dan tentunya juga harus mampu mengatasi serta menyelesaikan permasalahan dimaksud dengan secara arif dan bijaksana, khususnya permasalahan tindak kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak untuk itu tentunya kita harus memahami tentang tindakana hukum yang harus diambil khususnya bagi pelaku tindak kekerasan dan perlindungan apa saja yang harus dilakukan bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi ini perlu kita ketahui bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, fsikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan secara melawan hukum baik dilingkungan masayarakat maupun dilingkungan rumah tangga. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian integral dari fenomena kekerasan secara umum, kekerasan terhadap perempuan dan anak muncul sejalan dengan meningkatnya kekerasan di tengah-tengah masyarakat, maka apabila tidak disikapi dengan secara arif dan bijaksana serta responsif, tentu pada akhirnya akan berakar pada kegagalan sistem, baik pembangunan, maupun ipoleksosbudkamtibnas, karena kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak selalu bersifat kompleks, hal ini berkaitan dengan posisi perempuan yang serba di nomor duakan dan penuh dengan tabu dan streotip (mengambang), sehingga membuat perempuan bungkam atas kekerasan dialaminya, akan tetapi tidak menutup kemungkinan tindka kekerasan dapat juga terjadi terhadap laki-laki. Oleh karena itu perlu diambil langkah yang efektif untuk menghapuskan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan, hal ini juga sejalan dengan hasil Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention On The Elimination Of Discrimination Against Women) yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditandatangani pada tanggal 20 Nopember 1993, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menyikapi sebagaimana yang saya utarakan tadi, serta mengingat jumlah angka tindak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di kabupaten labuhanbatu selatan sampai dengan bulan juni 2012 tercatat 12 kasus tindak kekerasan. Kalau dilihat dari jumlah kasus tersebut memang relatif mnimim, namun perlu lebih diminimalisir dan dihapuskan,oleh karenanya pemerintah kabupaten labuhanbatu selatan sangat tanggap dengan permasaahan tersebut. Maka untuk itulah pada hari ini pemerintah kabupaten labuhanbatu selatan melalui Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Labuhanbatu Selatan bekerjasama dengan Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak Dan Keluarga Berencana Setdaprovsu menyelenggarakan sosialisasi P2TP2 ini, sebagai salah satu bentuk responsif Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mengatasi dan memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dengan berpedoman kepada peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, yang akan segera dibentuk dan di implementasikan di kabupaten labuhanbatu selatan. Sejalan dengan apa yang saya kemukakan tadi pada kesempatan ini saya menghimbau peserta sosialisasi, agar dapat mewujudkan upaya nyata kita sesuai dengan kapasistas masing-masing untuk menghapuskan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, demi meningkatkan harkat dan martabat kaum perempuan, demi mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan yang telah dijunjung tinggi dan terpelihara dengan baik selama ini di kabupaten labuhanbatu selatan, hal ini sesuai dengan thema sosialisasi yang kita laksanakan yaitu “Melalui sosialisasi fasilitasi pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) kita wujudkan upaya nyata dalam menghapuskan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan di kabupaten labuhanbatu selatan”. Sebelum saya mengakhiri sambutan ini terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan narasumber serta panitia penyelenggara sosialisasi, dan perlu saya tekankan sekali lagi kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik, yaitu dengan mencerna materi ceramah yang disampaikan oleh para narasumber nantinya, sehingga dapat di implementasikan di tempat masing-masing, sebagai wujud peran serta dalam mencegah dan menghapuskan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
|





