| Peran LSM dalam Pencegahan dan Pembentukan Gugus Tugas Trafiking di Kab/Kota. |
|
|
|
|
Yang sudah dilakukan LSM dalam pencegahan TPPO yakni penelitian Akses pada keadilan “Access to justice” pada korban TPP anak di tiga propinsi, Sumut, Jateng dan NTT – 2011, workshop recovery dan reintegrasi korban TPP Anak bersama dengan korban – 2011 dan review Perda propinsi tentang penghapusan perdagangan perempuan dan anak – 2011. pelayanan langsung berfungsi:
bentuk pelayanan langsung mulai penyelamatan, kontak awal hingga pelayanan lanjutan di temporary shelter dan semi-permanent shelter, bantuan dan pendampingan hukum bagi korban, fasilitasi pengembalian korban ke wilayah asal dan bantuan reintegrasi sosial pada korban. yang sudah dilakukan contoh:
Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Termasuk Anak bentuk pendidikan masyarakat dan anak tentang perdagangan manusia mulai pendidikan pencegahan, penanganan kasus, pendidikan bagi teman sebaya hingga partisipasi anak dalam pemberantasan TPPO, pelatihan pendataan bagi korban TPPO dan pelatihan program dan budgeting program TPPO. Yang sudah dilakukan LSM contoh pendidikan pencegahan perdagangan anak di 7 kabupaten kota ; Medan, Batu Bara, Asahan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanjung Balai; 2008 – 2012. Pendidikan penanganan kasus bagi jaringan perlindungan anak desa dan pendidikan partisipasi anak dan peer group untuk pemberantasan TPPO di sekolah-sekolah di 2 kabupaten/kota. Peran LSM dalam Gugus Tugas diantaranya pelayanan langsung pada korban dan saksi dan penguatan dan pemberdayaan masyarakat dan anak; pendidikan dan penyuluhan pemberantasan TPPO. Advokasi; bekerjasama dengan sub-gugus tugas lainnya dalam meninjau pelaksanaan dari kebijakan turunan UU TPPO 21/2007 pada level propinsi, kabupaten/kota hingga desa. Serta Bekerjasama dengan Kab/kota menyusun mekanisme penanganan kasus TPPO dengan mengacu pada SPO nasional dan propinsi serta international standard.
|




