Home » Provinsi » Sumatera Utara » Peran LSM dalam Pencegahan dan Pembentukan Gugus Tugas Trafiking di Kab/Kota.
 
Peran LSM dalam Pencegahan dan Pembentukan Gugus Tugas Trafiking di Kab/Kota. PDF Cetak E-mail

https://lh5.googleusercontent.com/-EejlJttHsx0/T_vVbAjNyCI/AAAAAAAAAIs/ELBGDH172Co/h120/IMG_6468.JPGGugustugastrafiking.org. Kenanga 2 Juli 2012, Peran LSM dalam Pencegahan dan Pembentukan Gugus Tugas Trafiking di Kab/Kota materi disampaikan pada cara Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provsu dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. LSM berfungsi untuk menginisiasi model-model pelayanan langsung, pemberdayaan masyarakat dan advokasi kebijakan serta program.  Analisa Situasi Perdagangan Orang LSM berfungsi meningkatkan atau memperbaiki strategy dan pendekatan pencegahan serta penanganan TPPO, bentuknya analisa situasi perdagangan orang dapat meliputi; analisa situasi modus rekrutment, daerah destinasi dan wilayah serta kelompok rentan. Analisa situasi access to justice bagi korban dan atau saksi tindak pidana perdagangan orang, dan review kebijakan berkenaan dengan TPPO.

Yang sudah dilakukan LSM dalam pencegahan TPPO yakni penelitian Akses pada keadilan “Access to justice” pada korban TPP anak di tiga propinsi, Sumut, Jateng dan NTT – 2011, workshop recovery dan reintegrasi korban TPP Anak bersama dengan korban – 2011 dan review Perda propinsi tentang penghapusan perdagangan perempuan dan anak – 2011.

pelayanan langsung berfungsi:

*     Membuat dan menginisiasi model penanganan korban dan saksi TPPO berbasis hak azasi manusia dan UU agar korban dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya dan tidak kembali menjadi korban TPPO

*     Model pelayanan langsung dapat diadopsi pemerintah

bentuk pelayanan langsung mulai penyelamatan, kontak awal hingga pelayanan lanjutan di temporary shelter dan semi-permanent shelter, bantuan dan pendampingan hukum bagi korban, fasilitasi pengembalian korban ke wilayah asal dan bantuan reintegrasi sosial pada korban.

yang sudah dilakukan contoh:

*     Pengembalian korban TPPO ke daerah asal

*     Pelayanan sementara korban di shelter

*     Bantuan dan Pendampingan hukum pada korban dan saksi

*     Bantuan sekolah pada korban – Indramayu

*     Pelayanan kesehatan pada korban

Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Termasuk Anak bentuk pendidikan masyarakat dan anak tentang perdagangan manusia mulai pendidikan pencegahan, penanganan kasus, pendidikan bagi teman sebaya hingga partisipasi anak dalam pemberantasan TPPO, pelatihan pendataan bagi korban TPPO dan pelatihan program dan budgeting program TPPO.

Yang sudah dilakukan LSM contoh pendidikan pencegahan perdagangan anak di 7 kabupaten kota ; Medan, Batu Bara, Asahan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanjung Balai; 2008 – 2012. Pendidikan penanganan kasus bagi jaringan perlindungan anak desa dan pendidikan partisipasi anak dan peer group untuk pemberantasan TPPO di sekolah-sekolah di 2 kabupaten/kota.

Peran LSM dalam Gugus Tugas diantaranya pelayanan langsung pada korban dan saksi dan penguatan dan pemberdayaan masyarakat dan anak; pendidikan dan penyuluhan pemberantasan TPPO. Advokasi; bekerjasama dengan sub-gugus tugas lainnya dalam meninjau pelaksanaan dari kebijakan turunan UU TPPO 21/2007 pada level propinsi, kabupaten/kota hingga desa. Serta Bekerjasama dengan Kab/kota menyusun mekanisme penanganan kasus TPPO dengan mengacu pada SPO nasional dan propinsi serta international standard.

 

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang