Home » Provinsi » Sumatera Utara » Advokasi Pembentukan dan Penguatan Gugus Trafiking di Kabupaten/Kota
 
Advokasi Pembentukan dan Penguatan Gugus Trafiking di Kabupaten/Kota PDF Cetak E-mail

https://lh6.googleusercontent.com/-8vgadfo77uQ/T_qOis1dEaI/AAAAAAAAAIM/egN6VmAZCU8/h120/IMG00277-20120702-1023.jpgGugustugastrafiking.org. Medan 2 Juli 2012, Advokasi Pembentukan dan Penguatan Gugus Trafiking di Kabupaten/Kota oleh Emmy Suryana Lubis, SH.MAP. Materi disampaikan ketika acara Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provsu dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada tangal 2 Juli 2012 bertempat di Ruang Kenanga Lt. VIII Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Adapun 10 (sepuluh) Bentuk trafiking yang paling sering ditemukan di Indonesia yakni:

1.      Pengiriman buruh migran perempuan

2.      PRT /PRTA/Pekerja Restoran

3.      Pekerja paksa

4.      Pelacuran  paksa

5.      Pengantin Pesanan (Mail Bride), Kawin Kontrak

6.      Pekerja anak dalam situasi buruk (jermal,pengemis)

7.      Pedophilia

8.      Pengedar narkoba

9.      Modus Duta Budaya (Penari tradisional)

10.   (belum terdata trafiking untuk tujuan pornografi)

Mengapa Trafiking Harus Dihapuskan?

Trafiking merupakan perbudakan modern di abad 21, banyak korban trafiking menderita dan dampak negatif kejahatan itu adalah:

§   Pelanggaran Berat Hak Azasi Manusia (HAM).

§   Untuk industri seks selain menimbulkan dampak kemanusiaan, biaya sosial maupun ekonomi yang tinggi, menyebarkan penyakit kelamin dan HIV/AIDS, bahkan kematian.

§   Terjadi karena dokumen imigrasinya tidak lengkap, dipalsukan, dirampas agen/majikan, korbannya mendapat perlakuan hukuman.

§   Dilakukan oleh berbagai kelompok besar dan kecil terorganisir atau tidak, bahkan oleh anggota keluarga sekalipun.

§   Pr dan anak adalah yang paling  banyak menjadi korban trafiking. 

§   Merampas hak, masa depan, merusak SDM dan penerus bangsa.

§   Industri paling menguntungkan  dibandingkan  dgn kejahatan transnasional terorganisir lainnya termasuk trafiking of drugs and arms.

§   Merupakan komoditi manusia dapat dijual, dibeli dan diperlakukan secara kejam berulang kali untuk meningkatkan margin keuntungan. Tidak seperti narkoba sekali pakai habis.

§   Merupakan kejahatan Memangsa yg lemah ekonomi, fisik, emosional/pendidikan rendah, sehingga sangat mudah dieksploitasi dgn iming-iming dan mimpi yg muluk-muluk krn sampai kini tdk terjadi pengurangan korban. 

Daerah sumber, transit dan tujuan perdagangan orang di Sumatera Utara

 

Daerah Sumber

Daerah Transit

Daerah Penerima/Tujuan

Prop. Sumatera Utara: Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Binjai,Pematang Siantar, Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Langkat,

Tebing Tinggi, Labuhan Batu.

Belawan, Medan, Deli Serdang,Serdang Bedagai,  Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhan Batu

Medan, Belawan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Simalungun.

 

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten/Kota

*     Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Tinngkat Kabupaten/Kota.

*      untuk menjamin terlaksananya Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAD – PTPPO).

*     Di Kabupaten Kota dibentuk Gugus Tugas Kabupaten /Kota  sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;

*     Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota;

*     Pengaturan mengenai tugas, susunan, organisasi, keanggotaan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan anggota Gugus Tugas Provinsi yang diatur dalam peraturan ini.

 

Tugas Gugus Tugas Kabupaten/Kota

1.   Mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Pemda dan masyarakat sesuai dengan tupoksi dan/atau peran dan tanggung jawab masing-masing;

2.   Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerjasama, baik kerjasama  Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;

3.   Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial;

4.   Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum;

5.   Melaporkan dan melakukan evaluasi perkembangan pelaksanaan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kepada Bupati/Walikota.

 

Struktur Gugus Tugas Kabupaten/Kota

Pimpinan Gugus Tugas Kabupaten/Kota terdiri :

     Ketua adalah Wakil Bupati atau disesuaikan dengan kondisi daerah dan kearifan lokal;

     Ketua Harian adalah  Kepala  Badan/Kantor PPAKB  Kab/Kota.

     Anggota adalah SKPD lintas sektor terkait yang merupakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, LSM, organisasi perempuan, organisasi profesi, peneliti/akademis dan Media massa.

     Anggota Gugus Tugas Kabupaten/Kota  dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural atau fungsional pada masing-masing unsur.

     Anggota Gugus Tugas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Ketua Harian;

     Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Harian dapat membentuk Sub Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan;

     Sub Gugus Tugas Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang koordinator yang beranggotakan dari Anggota Gugus Tugas Kabupaten/Kota;

Unit Kerja Sekretariat

     Berfungsi membantu Ketua Harian dan memberi dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

     Dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di Badan/Dinas/Kantor PPAKB,  yang ditetapkan oleh Kepala Badan/Kantor PPAKB sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;

     Sekretariat secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Badan/Kantor PPAKB

Mekanisme Kerja

     Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dengan instansi terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah.

     Koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan dilaksanakan secara periodik.

     Koordinasi Provinsi dilaksanakan oleh Gugus Tugas Provinsi yang diikuti Gugus Tugas Kabupaten/Kota;

     Koodinasi Provinsi dilaksanakan minimal 1 kali           per tahun;

     Koordinasi Provinsi bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan, dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana  perdagangan orang di  Provinsi.

     Dalam koordinasi provinsi, wakil-wakil unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi selalu berkoordinasi dengan induk instansi/lembaga masing-masing.

     Dalam hal diperlukan penanganan khusus dalam pencegahan dan penanganan TPPO Gugus Tugas Provinsi dapat melaksanakan koordinasi khusus;

     Koordinasi khusus diikuti oleh seluruh anggota GugusTugas Provinsi dan dapat mengikutsertakan GugusTugas Kabupaten/Kota;

     Hasil koordinasi, Rakor, rapat plano, Rakor Sub Gugus Tugas & Rakor Khusus Gugus Tugas Provinsi dan Kab/Kota dalam pencegahan dan penanganan TPPO harus disampaikan kepada Instansi/Kementerian, Lembaga induk masing-masing utk dilaksanakan sesuai Tupoksi dengan memperhatikan peraturan Perundangan yang berlaku..

Evaluasi

*     Evaluasi diatur oleh Ketua Harian

*      Evaluasi pelaksanaan tugas meliputi evaluasi tahunan, evaluasi pertengahan periode dan evaluasi akhir periode;

*      Evaluasi pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan pihak ketiga;

*     Sub Gugus Tugas Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian;

*     Laporan masing-masing Sub Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang dimaksud dibahas dalam koordinasi pleno Gugus Tugas Kabupaten/Kota;

*     Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan masyarakat secara tahunan dan diteruskan kepada Gubernur, Menteri Negara PP dan PA  RI dan Menteri Dalam Negeri RI.

*     Ketentuan berlaku sama bagi Gugus Tugas Provinsi.

Anggaran

Ø Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Ø Anggaran yang disediakan berdasarkan dan disusun dalam RAD yang responsif gender dengan memperhatikan capaian SPM terpadu bidang layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Upaya Ke depan yang dapat dilakukan  oleh semua pihak

§  Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi, kampanye dialog interaktif secara intensitas  (penyebaran, pengembangan media informasi) ttg bahaya perdagangan orang & UU No. 21 Thn 2007 ttg PTPPO kepada masy dlm rangka keberpihakan opini masyarakat.

§  Tingkatkan koordinasi, kualitas pelayanan & keberpihakan kpd korban TPPO.

§  Pembangunan merata di seluruh wilayah.

§  Membuka peluang kerja di Desa.

§  Kontrol sosial oleh Toga, Toma, Guru dan elemen masyarakat untuk mempersempit peluang penyimpangan pemalsuan identitas warga & CTKI.

§  Kerjasama semua pihak  melalui kewajiban CSR ditujukan utk pemberdayaan pendidikan, ekonomi masyarakat.

§  Kepedulian pemimpin, tokoh lokal & masyarakat terhadap potensi desa utk ditingkatkan yg diarahkan utk membangun kemandirian lokal,  seiring dgn kelestarian sumber daya alam.

§  Pemberdayaan para stakeholders, RT, RW, Kadus, kepling, Kades, Lurah, TP. PKK,  Toma, Toga  dan Pekerja Sosial Kec. dlm pencegahan Perdagangan Orang.

§  Pemimpin lokal hendaknya lebih peka, arif & cermat  dlm menerima tawaran investasi dari luar terhadap dampaknya bagi penduduk desa.

§  Memperkuat & memperluas jaringan kerja terpadu antara pemerintah, masyarakat, & dunia usaha di tingkat daerah, nasional dan internasional.

§  Memperluas akses utk peningkatan pendidikan khususnya bagi keluarga yg kurang mampu untuk perempuan  (PAUD, kejar paket A, B,C, keterampilan/Life Skill).

§  Meningkatkan upaya pengentasan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, mengurangi pengangguran.

§  Memperkuat peran aktif Gugus Tugas melakukan tindakan nyata & serius dlm upaya  pencegahan, penanganan, penindakan & penegakan hukum secara tegas, konsisten & terus menerus terhadap pelaku perdagangan orang & pihak yg mendukungnya.

§  Mempersiapkan sumber daya finansial dan intelektual utk penanganan masalah ini & Penanganan korban perdagangan orang melalui kegiatan rehabilitasi, konseling, dan pemberdayaan ekonomi.

§  Menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat, LSM & Media serta meningkatkan pengawasan pada operasional perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia.

§  Memberdayakan dan memfasilitasi  lembaga-lembaga yg melakukan pengawasan, penanganan & pelayanan.

§  Pemetaan yg lebih serius thdp permasalahan ini.

§  Kerjasama lintas sektor & lintas batas provinsi & kab/kota.

§  Alokasi Dana/Anggaran  pada APBD utk perdagangan orang dialokasikan secara khusus pada instansi terkait & diintegrasikan pada kegiatan masing-masing Instansi terkait sbg  implementasi Rencana Aksi Daerah P3A di Kabupaten/Kota

TPPO merupakan kejahatan pelanggaran HAM. Dlm banyak kasus yg terjadi korban pd umumnya pr & anak. Hal ini sangat erat kaitannya dg masih blm terwujudnya KKG dlm keluarga di masy. Utk itu perlu dilakukan upaya perwujudan KKG dlm kaitannya dgn upaya penegakan & penghormatan HAM yg berperspektif gender. Upaya  Pemberantasan TPPO perlu ditangani secara lintas program & lintas sektor, dgn keterlibatan secara aktif LSM,  anggota masyarakat sebanyak mungkin dan Dunia usaha. Perlu kesamaan persepsi disemua pihak & masyarakat dlm menyikapi UU PTPPO. Sudah banyak upaya yg dilakukan namun masih banyak yg harus dikerjakan.  Masalah perdagangan orang  tdk boleh dilihat dari segi kemanusiaannya saja, tetapi lebih dari itu perdagangan orang  dpt menghancurkan generasi yg akan datang.

By Budi.

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang