Home » Penegakan Hukum » Jaksa: Hak Restitusi Sulit Dilaksanakan
 
Jaksa: Hak Restitusi Sulit Dilaksanakan PDF Cetak E-mail

Hak restitusi untuk korban tindak pidana perdagangan orang sangat sulit dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Teguh Suhendro dari Kejaksaan Agung dihadapan peserta Rakornas Gugus Tugas PPTPPO di hotel Aston, Bogor (7/6).

Menurut Teguh Suhendro, “Masih banyak kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak bagi saksi dan/atau korban pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap pelaksanaan putusan.” 

 

Pada tahap penyidikan, kendala yang dihadapi adalah korban enggan mengikuti proses persidangan yang panjang (minimum 3 bulan). Masih adanya perbedaan pendapat antara polisi dan jaksa terhadap laporan saksi dan/atau korban dalam proses penyidikan. Kendala lain yang dihadapi oleh Jaksa yaitu tidak adanya barang-barang bergerak/tidak bergerak yang disita untuk jaminan pemenuhan/pembayaran restitusi. Saksi dan/atau korban yang melaporkan menjadi tersangka dalam perkara tidnak pidana lain.

Jaksa dalam melakukan penuntutan, banyak mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, permintaan restitusi tidak di dukung dengan bukti-bukti pengeluaran dalam hal ini seringkali pelaku tidak membayar dan memilih untuk tambahan kurungan, sementara tambahan kurungan sebagai pengganti restitusi ini sangat ringat (maksimum 1 tahun kurungan). Kesulitan yang dihadapi Jaka adalah dalam menentukan berapa besaran restitusi yang menjadi hak saksi korban dan menghadirkan ahli.

Pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan, para Jaksa menghadapi kendala dalam mengeksekusi putusan restitusi untuk saksi dan/atau korban, karena aplikasi penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak milik terpidana belum ada dasar hukum untuk penyitaan, lebih dari itu terpidana TPPO seringkali tidak mampu membayar restitusi dan memilih tambahan penjara kurungan, dimana menurut UUPTPPO pengalihan hukuman denda restitusi dengan maksimum 1 tahun penjara kurungan. Hal ini terjadi karena terpidana umumnya adalah pelaku lapangan dan bukan pelaku utama atau korporasi.

Untuk mengatasi kendala dalam memenuhi hak bagi saksi dan/atau korban, menurut Teguh Suhendro, “Perlu menggunakan pendekatan sistemik dalam penegakan hukum, yaitu melalui pembenahan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.” 

 

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang