Home » Monitor Kegiatan » Gadis 14 Tahun Digilir 8 Pria
 
Gadis 14 Tahun Digilir 8 Pria PDF Cetak E-mail
  SAMBAS—Gugustugastrafficking.org. Tragis, itulah yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Desa Bentunai Kecamatan Selakau. Diusianya yang masih belia 14 tahun, gadis baru gede ini menanggung malu, pasalnya belum sempat beranjak dewasa ia sudah harus kehilangan mahkota berharganya sebagai perempuan. Akibat dinodai secara bergilir dalam rentang masa tertentu oleh delapan laki-laki yang dua diantaranya masih dibawah umur, bunga pun hamil berdasarkan visum yang dilakukan.“Saat ini kasus ini sudah hampir rampung dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan alias tahap I,” ungkap Kapolres Sambas AKBP Pahala HM Panjaitan melaui Kasat Reskrim AKP Donny S Lumbantoruan kepada koran ini Kamis (29/12) kemarin di Mapolres Sambas Pelaku pencabulan ini adalah Edi (20), Sdr (19), Isw (18), War (19), Adr (15), Eko (19), Abd (21), Jhr (15). Semua pelaku berasal dari Desa Seranggam Kecamatan Selakau Timur.Kepada polisi, para pelaku mengatakan pernah menyetubuhi Bunga. Di lokasi dan waktu berbeda. Rentang kejadian pelaku menggagahi korban mulai April-November atas dasar suka sama suka. “Jadi antara pelaku dan korban ini seperti pacaran yang berujung pada hubungan intim,” jelasnya. Untuk lokasi dimana korban dan pelaku melakukan hal layaknya suami istri ini pun banyak tempat. Namun semua lokasi tidak ada dalam ruangan, seperti kamar atau rumah. Semua dilakukan di ruang terbuka. Seperti di lapangan sepak bola, kebun kelapa, jalan setapak, dan pinggiran jalan lainya, yang memungkinkan indehoy berlangsung. Intensitas hubungan yang dilakukan masing masing pelaku dengan korban ada belasan kali hingga semalam dua kali di lokasi sama.


Polisi mengatakan korban pertama kali melakukan indehoy dengan sang kekasih pertamanya yang bernama Edi. Bahkan sang mantan pacar ini pun tak menampik menggauli korban hingga belasan kali di lapanga sepak bola. Putus cinta dari Edi, Bunga pun menjalin hubungan dengan remaja lainya, alhasil Bunga hamil. Terungkapnya kasus ini, kata Kasat Reskrim, bermula laporan Bunga kepada sang ayah. Berang dan emosi mendengar ucapan sang anak, keluarga pun bertandang ke Desa Seranggam menemui tokoh agama dan kepala dusun setempat. Akhirnya di rumah seorang tokoh agama, semua pelaku dikumpulkan dan dimintai jawaban atas laporan pihak keluarga Bunga. “Semua pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.

Tak terima, pihak keluarga akhirnya Jumat (16/12) lalu melaporkan kerjadian tragis anaknya ke Polsek Selakau. Kepada para pelaku polisi menjerat dengan pasal 82 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bisa juga KUHP 290 tentang pencabulan. Dikaranakan korban merupakan anak dibawah umur. Dalam UU tentang perlindungan anak, para pelaku dapat diancam maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun, atau dengan denda  paling banyak Rp300 juta dan paling sediki Rp60 juta. Sedangkan merunut pasal KUHP 290 tentang cabul anak dibawah umur ancaman penjara bisa 7 tahun. “Kini semua pelaku ditahan di Mapolres Sambas,” pungkasnya. (Atang Sambas)

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang