| Kaltim Bentuk Gugus Tugas TPPO |
|
|
|
|
SAMARINDA-Gugus Tugas Trafficking Org. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim membentuk gugus tugas guna pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang hingga ke tingkat kabupaten dan kota se-Kaltim. "Karena Kaltim dianggap sukses menyelenggarakan kegiatan semiloka pada Mei lalu mengenai pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang serta perlindungan anak dan perempuan, dan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari program-program terdahulu," ujar Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih pada Lokakarya Rencana Strategis Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di ruang Rapat Bina Bangsa Kantor Kesbangpol Kaltim, Selasa (17/11). Pada lokarya kali ini yang sekaligus dirangkai dengan pembentukan gugus tugas terhadap trafficking kerjasama BPPKB Kaltim dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI dan European Union, Global Trafficking in Person serta International Chatolic Migration Comission (ICMC) dengan nara sumber Asisten Deputi Perlindungan Anak Menko Kesra Eka Yulianti dan Program Officer ICMC Suwarni. Hasil penelitian ICMC yang bekerjasama dengan Pusat Kajian HAM Universitas Hasanuddin Makassar menyebutkan perdagangan orang telah terjadi di enam provinsi dikawasan Timur Indonesia, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Dalam hubungan ini, merujuk UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Perpres Ri no.69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penangnan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia diwajibkan melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidanan perdagangan orang dengan membentuk gugus tugas rencana aksi. "Pemprov Kaltim sangat serius dalam menanggulangi masalah perdagngan orang ini yang diwujudkan dengan membuat Perda No.4 tahun 2007 tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang terutama perempuan dan anak," ujar Hj Ardiningsih. Kedepan diharapkan dengan terbentuknya gugus tugas ini, maka BPPKB Kaltim akan mudah melakukan koordinasi terhadap pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang untuk tingkat kabupaten dan kota se Kaltim serta akan memudahkan memberikan informasi dan pertanggungjawaban secara institusi kepada Gubernur selaku pemangku kebijakan tertinggi di daerah. (yayan/hmsprov) |




