Home » Pusat Pelayanan Terpadu » Biro Pemberdayaan Perempuan Prov Sumsel
 
Biro Pemberdayaan Perempuan Prov Sumsel PDF Cetak E-mail

Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan  merupakan bagian dari pada struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor  :        /SK/Gub/2009 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas/Badan/Biro Provinsi Sumatera Selatan.

Biro Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas pokok dan fungsi  menyelenggarakan sebagian tugas pokok Gubernur Sumatera Selatan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Biro dibantu oleh Bagian Tata Usaha, Bagian Peningkatan Kualitas Perempuan, Bagian Peran Serta Masyarakat dan Bagian Kesetaraan Gender.

Biro ini masih berstatus  sebagai  lembaga non operasional dalam melakukan beberapa kegiatan, tetapi telah melakukan  koordinasi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi  terhadap permasalahan yang terkait dengan permasalahan pemberdayaan perempuan dan anak.

Guna untuk mengantisipasi permasalahan perempuan dan anak semakin complex, maka saat ini telah dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk merubah nomenklatur Biro Pemberdayaan Perempuan menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang struktur organisasinya mengacu dengan Struktur Organisasi KP2PA.

 

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang