| DPRK Aceh Barat Akan Tindak Lanjuti Raqan Perlindungan Anak |
|
|
|
|
Meulaboh, 9 Maret 2010 - Meulaboh, gugustugastrafficking.org- Tim advokasi raqan perlindungan anak yang berasal dari gabungan akademisi, praktisi anak dan perempuan, LSM KKSP - Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak serta Flower, Senin 8 Maret 2010 bertemu dengan Komisi D DPRK Aceh Barat membicarakan tentang masa depan Raqan (Rancangan Qanun) Perlindungan Anak Aceh Barat di Kantor Komisi D DPRK Aceh Barat.
Dalam pertemuan tersebut, tim advokasi menjelaskan kepada Komisi D DPRK Periode 2009-2014 tentang sejarah dan proses terbentuknya raqan perlindungan anak tersebut. Tim juga menjelaskan tentang tujuan utama dari raqan ini diantaranya untuk membangun sistem pelayanan terpadu bagi anak-anak korban kekerasan fisik, mental dan sosial yang selama ini kurang mendapatkan pelayanan tersebut disebabkan terbatasnya sarana dan prasarana, sumberdaya dan yang paling utama tidak tersedianya dana untuk penanganan kasus-kasus anak tersebut. “Menurut pemantauan dan pendampingan yang kami lakukan selama ini adanya kecenderungan peningkatan kasus-kasus anak dari tahun ke tahun,” jelas Taufik Hidayat, Project Coordinator KKSP Aceh. Sebagai contoh, berdasarkan data yang didapatkan dari PPA Polres Aceh Barat selama tahun 2009 terdapat 9 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi seperti kasus perkosaan, penganiayaan dan pencabulan. Sedangkan pada tahun 2008 hanya ada 3 kasus yang ditangani PPA Polres Aceh Barat. Dan itu hanya kasus yang diketahui dan dilaporkan. Sedangkan banyak kasus yang sama namun tidak dilaporkan oleh pihak korban karena berbagai sebab. Tentunya hal ini sangat memperihatinkan sekali sehingga harus secepatnya raqan ini disahkan agar Aceh Barat memiliki sistem pelayanan terpadu untuk melakukan rehabilitasi fisik, mental, spiritual dan sosial kepada anak-anak korban kekerasan. Tim juga menjelaskan secara umum kepada Komisi D DPRK bahwa raqan ini juga mengatur tentang pemenuhan hak-hak anak lainnya yang menjadi kebutuhan di Kabupaten Aceh Barat berkaitan dengan persoalan pendidikan, kesehatan, serta pembentukan Forum Anak di setiap kecamatan dan satu di tingkat kabupaten dalam rangka meningkatkan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di Aceh Barat. Asmawati, M.SI dari akademisi menjelaskan bahwa sebenarnya Raqan perlindungan anak ini telah sejak lama difasilitasi oleh Unicef dari tahun 2006-2008. Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi perlindungan anak, pembentukan working group yang berasal dari dari berbagai stakeholders, LSM dan pemerintah yanga bertugas untuk membuat Raqan tersebut. Raqan ini juga telah diseminarkan kepada berbagai lapisan masyarakat dan kepada anggota DPRK. Aswin Nasution selaku praktisi anak juga menjelaskan bahwa sewaktu aktif di DPRK periode 2004-2009 Raqan ini telah diinisiasi oleh anggota DPRK. Namun saat itu belum ada Badan Legislasi (Banleg) sehingga raqan ini tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk itu Tim Advokasi mengharapkan kepada Anggota Dewan untuk dapat segera memprirotaskan pembahasan Rancangan Qanun Perlindungan Anak pada tahun 2010 ini sekaligus untuk mensahkannya. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi D yakni Zainal Abidin, S.Si bersama dengan anggota Komisi D Taufik Ali, SH mengatakan bahwa Komisi D sangat mengapresiasi raqan perlindungan anak yang sudah lengkap dan sudah dalam bentuk naskah akademik ini. Dalam waktu dekat ini Komisi D akan membicarakan raqan ini secara internal dan berupaya menggunakan hak inisiatif DPR dan selanjutnya diteruskan kepada Banleg yang sudah terbentuk pada tahun ini. Komisi D juga mengharapkan kepada Tim untuk selalu berkoordinasi dan menginformasikan berbagai permasalahan yang selama ini terjadi terhadap anak agar menjadi perhatian bersama untuk segera membahas dan mensahkan rancangan qanun perlindungan anak tersebut. (Jaya) |

Pengunjung







![]() | Hari ini | 117 |
![]() | Kemarin | 256 |
![]() | Minggu ini | 1201 |
![]() | Bulan ini | 2785 |
![]() | Total | 124190 |








