Home » Info Seputar Migrasi » TKI Informal Ilegal Dilacak
 
TKI Informal Ilegal Dilacak PDF Cetak E-mail

Selasa, 9 Maret 2010 | 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Tim gabungan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepolisian Negara RI melacak penempatan tenaga kerja Indonesia informal ilegal ke Malaysia. Tim ini mengumpulkan data guna mengungkap praktik perdagangan orang yang kerap terjadi di perbatasan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Malik Harahap di Kuala Lumpur, Senin (8/3), menyatakan, tim gabungan tersebut telah bertemu Duta Besar RI di Malaysia Da’i Bachtiar. Tim juga dijadwalkan bertemu Pemerintah Malaysia.

Sejak 25 Juni 2009, Indonesia telah membekukan sementara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) informal sektor domestik ke Malaysia. Langkah ini sebagai bagian dari tuntutan Pemerintah Indonesia untuk merevisi nota kesepahaman perlindungan TKI informal sektor domestik.

Namun, moratorium rupanya tak cukup kuat untuk membendung aliran TKI informal ilegal ke Malaysia. Ribuan pencari kerja tetap berangkat ke Malaysia.

”Kami menemukan ada pelayanan atau penyelesaian-penyelesaian (administrasi) TKI yang (berangkat ke Malaysia) tidak berdokumen di perwakilan. Kami mencari data seperti ini, nanti baru ditindaklanjuti kawan-kawan Polri,” ujar Malik.

Malik menegaskan, pemerintah belum mencabut moratorium penempatan TKI informal sektor pembantu rumah tangga ke Malaysia. Pemerintah kini melacak penempatan TKI informal sektor domestik yang melanggar moratorium.

Selain di kota besar, tim gabungan juga akan mengusut praktik ilegal penempatan TKI sampai ke perbatasan.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah yang dihubungi di Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkapkan, praktik perdagangan manusia rentan terjadi di perbatasan.

Malaysia, kata Anis, cenderung menyalahkan Indonesia dalam hal perdagangan manusia. Malaysia menuding proses penempatan yang jelek dan kualitas calon TKI rendah.

”Kami mengidentifikasi perbatasan (Indonesia-Malaysia) menjadi sentra trafficking yang melibatkan oknum kedua negara. Harus ada penegakan hukum yang tegas,” kata Anis.

Penegakan hukum

Anis juga menyoroti langkah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencabut surat izin usaha pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) dua pekan lalu.

Menurut Anis, sanksi administratif tersebut sudah menjadi tradisi bagi setiap menteri baru. ”Semestinya Menteri juga mengedepankan sanksi hukum. Bukan reaktif setiap ada kasus yang tidak mendorong perbaikan sistem penempatan TKI menjadi lebih baik,” ujar Anis. (ham)

Sumber : Kompas Cetak (9/3)

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang