Home » Monitor Berita » Terjadi Pergeseran Penjualan Manusia
 
Terjadi Pergeseran Penjualan Manusia PDF Cetak E-mail

Senin, 8 Maret 2010 | 04:02 WIB

Yeni Andika (17), siswi kelas III SMA Negeri 40, Pademangan, Jakarta Utara, diculik tiga laki-laki tak dikenal, pekan lalu. Dia diculik pada sore hari saat menunggu angkot dekat sekolahnya seusai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Yeni, yang tinggal di Jalan Tembok Bolong RT 01 RW 17 Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, ini diculik dengan cara dibekap dan dibius. Dia lalu dimasukkan ke mobil dan dibawa ke tempat yang tidak diketahui. Saat siuman, Yeni sudah berada di sebuah kamar. Dia sempat mendengar para penculik itu akan menjual Yeni ke Batam.

Yeni, yang ternyata mempunyai keahlian taekwondo, akhirnya bisa melepaskan diri setelah menendang salah seorang penculik. Dia berlari dan minta tolong kepada seseorang untuk meminjam telepon. Yeni pun menelepon ayahnya, Afrizal, dan mengatakan dirinya ada di Cikopo, Purwakarta.

Afrizal yang sudah melaporkan kehilangan anaknya itu pun segera menjemput Yeni bersama polisi. Beberapa hari setelah penculikan, Yeni masih trauma.

Pada Juni 2008, Santi (16, bukan nama sebenarnya) yang berasal dari Bandar Lampung juga diculik lima orang saat akan berangkat ke sekolah. Dia dibekap dan dibius di Terminal Rajabasa, lalu dibawa ke Pontianak, lalu ke Entikong, perbatasan Indonesia-Kuching, Malaysia. Selama dalam perjalanan, Santi berada dalam pengaruh obat bius sehingga dia tidak bisa melawan. Di Kuching, Santi lalu dijual seorang mucikari bernama Helen. Kegadisannya dijual dengan harga 5.000 ringgit Malaysia atau Rp 15 juta. Santi bisa bebas setelah berhasil menelepon keluarganya.

Peristiwa

Peristiwa penculikan yang menimpa Yeni dan Santi ini telah membuktikan bahwa modus operandi untuk mencari korban penjualan manusia telah bergeser. Sebelumnya, para pelaku perdagangan orang itu memakai cara dengan mengeksploitasi kemiskinan. Mereka datang ke daerah-daerah miskin dan menawarkan pekerjaan di kota besar atau di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga. Namun kenyataannya, para remaja perempuan itu tidak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, melainkan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pergeseran modus penjualan orang itu kini makin diperluas dengan adanya situs jejaring sosial di dunia maya. Para penculik bisa mengincar mangsanya dari situs itu. ”Sudah ada beberapa kasus di mana seorang remaja perempuan pergi tanpa pamit untuk bertemu seseorang yang dia kenal dari situs jejaring itu. Kemungkinan seseorang yang dikenal itu ternyata seorang penculik sangat besar sekali,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Rabu (3/3).

Dia menambahkan, selama dua bulan pertama tahun 2010, sudah ada 36 kasus anak berusia 13-14 tahun menghilang. Sebanyak 21 kasus terjadi di Surabaya dan 15 kasus di Jakarta.

Dengan adanya pergeseran modus penculikan itu, korban penculikan tidak hanya datang dari keluarga menengah bawah, tetapi juga dari menengah atas. Penculik mengambil korban secara acak.

”Cara baru ini lebih mudah bagi pelaku. Jika pelaku memakai cara lama dengan dalih mencarikan pekerjaan, mereka harus meyakinkan keluarga korban. Tidak jarang, mereka harus meninggalkan sejumlah uang bagi orangtua korban agar orangtua mengizinkan anaknya pergi,” kata Arist.

Selain itu, dengan cara demikian, keluarga atau petugas keamanan bisa menelusuri rantai pelaku karena biasanya orang yang meminta izin membawa korban dikenal keluarga korban.

Menurut Arist, jumlah penculikan anak semakin banyak. Selama tahun 2008 hingga 2010, sudah ada 312 laporan anak hilang. Mereka yang hilang ini rata-rata berusia 13-17 tahun atau masih duduk di SMP dan SMA. ”Ini jumlah laporan, bukan jumlah pengungkapan. Dari jumlah itu, ada 102 anak yang diketahui berada di perbatasan Brunei dan Malaysia dan dipekerjakan sebagai PSK,” katanya.

Dari 312 laporan itu, Arist mengakui, baru ada 27 kasus yang bisa dibongkar aparat keamanan. Rendahnya kasus pengungkapan ini karena informasi awal sulit didapat terkait dengan sindikat dan juga menyangkut dengan negara lain.

”Sering kali laporan anak hilang tidak ditindaklanjuti dengan segera oleh polisi karena mereka terikat KUHP, di mana seseorang bisa dibilang hilang setelah 1 x 24 jam. Padahal, dalam waktu 24 jam ini korban sudah bisa sampai ke luar negeri,” kata Arist.

Tidak percaya

Selain itu, dengan alasan melihat dari berbagai kemungkinan, polisi sering kali tidak percaya seorang anak remaja hilang. Mereka sudah tahu alamat rumah, jadi tidak mungkin hilang atau tersesat. Jika mereka tidak pulang, bisa jadi itu keinginan mereka sendiri.

Agak berbeda dengan Arist, kriminolog Adrianus Meliala mengatakan, kasus orang hilang termasuk dalam kasus yang abu-abu atau belum tentu. ”Polisi harus melakukan penyelidikan dulu, baru bisa mengatakan orang hilang itu diculik atau menghilangkan diri,” katanya.

Adrianus mengatakan, rendahnya pengungkapan kasus trafficking karena biaya yang harus dikeluarkan untuk mengungkapkan kasus trafficking sangat tinggi. ”Trafficking menjadi salah satu kasus yang tak disukai polisi karena mahal sekali biayanya,” ujarnya.

Arist mengatakan, adanya kasus penculikan atau orang hilang juga bergantung pada orangtua. ”Dari sisi orangtua sendiri, mereka juga agak lemah dalam penjagaan. Mereka merasa anaknya sudah mengerti mana yang baik dan buruk. Orangtua tidak memerhatikan perkembangan anak secara menyeluruh karena kesibukan mereka,” kata Arist.

Untuk mencegah terjadinya penculikan, Adrianus mengatakan, dibutuhkan kerja sama antara orangtua, sekolah, dan masyarakat.

”Dengan saling mengawasi dan ditanamkan bagaimana menjaga diri mereka pada anak, penculikan bisa dicegah,” ujarnya. (M CLARA WRESTI)

Sumber : Kompas.cetak (8/3)

 
Hakcipta@2009 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang