| Laporan Akhir Pemetaan Korban (ESKA) |
|
|
|
|
Laporan Akhir Pemetaan Korban Ekspolitasi Seksual Anak (ESKA) Tanjung Balai Karimun
Kamis, 04 Februari 2010 Karimun – gugus tugas trafficking.org- Sekitar tahun 2002 – 2005 Karimun menjadi pilihan tersendiri bagi para wisatawan dari negara tetangga sebagi tempat liburan akhir pekan untuk mencari hiburan. Hal ini mengakibatkan menjamurnya tempat-tempat hiburan dan hotel di Karimun.
Hotel, message, karaoke, billyard dan pujasera bermunculan dengan segala fasilitas di dalamnya termasuk jasa seksual. Selain dipusat kota yang terletak di Pulau Karimun, tempat hiburan yang dikembangkan sejumlah orang yang ingin mengambil keuntungan dengan kehadiran wisatawan ini ada di Pulau Kundur. Untuk tiba di Pulau Kundur harus menggunakan alat transportasi perahu kecil bermesin atau yang disebut Pompong dan speedboat.
Petugas survey memprioritaskan memilih responden yang berciri fisik kecil, dengan asumsi mereka adalah anak, tetapi pada kenyataannya ciri fisik tidak menjamin mereka masih berusia anak. Dari data yang ditemukan usia 13-15 tahun 19 responden, usia 16-18 tahun 85 responden, usia 19-21 tahun 139 responden, 22-24 tahun 119 responden, > 25 tahun 138 responden, total 500 responden.
Dari total responden di bawah usia 18 tahun atau kategori anak, ada sekitar 21% responden yang menjadi korban ESKA. Sekitar 28% responden berusia antara 19-21 tahun dengan masa bekerja 2-4 tahun, artinya pada saat mereka bekerja mereka masih dalam kategori anak.
Berdasarkan daerah asal responden, ditemukan jumlah terbanyak dari Jawa Barat yaitu ada 45% responden, urutan kedua Jawa Tengah sebanyak 11%, dan responden yang berasal dari Kepri ada 3%. Responden dari Jawa Barat berasal diberbagai kota, seperti Bandung, Tasik Malaya, Sukabumi, Kuningan, Indramayu, Karawang dan Bekasi. Sebagian besar berasal dari Indramayu.
Secara geografis, Indramayu menjadi salah satu daerah pemasok perempuan dan anak yang menjadi korban ESKA, hal ini disebabkan berbagai hal seperti kemiskinan, kultur atau budaya masyarakat setempat yang menganggap pelacuran sebagai alternative pekerjaan yang normative.
Selain itu ditemukan sejumlah responden yang berasal dari Aceh dikarenakan peristiwa Tsunami yang terjadi 6 tahun silam. Berasal dari propinsi Kepulauan Riau pada umumnya responden tersebut berasal dari pulau-pulau kecil disekitar Karimun, Batam dan Tanjung Pinang dan merupakan daerah pesisir.
Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk kekejaman, kekerasan dan penganiayaan serta ketidak adilan, maka dengan adanya Pemetaan Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) di Kabupaten Karimun dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
Upaya Pencegahan ~ Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) melalui sosialisasi, advokasi kepada korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA).
~ Perlu segera disusun Peraturan Daerah (PERDA) tentang penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan korban ESKA.
Upaya Penanganan 1. Optimalisasi kelembagaan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) yang sudah ada seperti Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dengan melakukan revitalisasi dan restrukturisasi kelembagaan.
2. Mengoptimalkan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan mendukung Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) berbasis Rumah Sakit.
3. Memberikan dukungan dana guna menunjang operasional penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
4. Mensinergiskan kebijakan antara Legislatif dan Eksekutif guna mengatasi permasalahan sosial perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun khususnya dan Propinsi Kepulauan Riau umumnya. (Ff) |

Pengunjung







![]() | Hari ini | 597 |
![]() | Kemarin | 759 |
![]() | Minggu ini | 2475 |
![]() | Bulan ini | 21494 |
![]() | Total | 712807 |








