|
|
|
RAN Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
|
|
|
|
Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) – khususnya perempuan dan anak, dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Korban dalam hal ini diperlakukan seperti barang dagangan yang dibeli, dijual, dipindahkan, dan dijual kembali, serta dirampas hak asasinya, bahkan beresiko pada kematian. |
|
Selanjutnya...
|
|
Prosedur Standar Operasional: PTSKTPPPO |
|
|
|
|
Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan realisasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. |
|
Selanjutnya...
|
|
Panduan Pembedayaan Korban Perdagangan Orang |
|
|
|
|
Panduan Pemberdayaan Korban Perdagangan Orang ini, yang diharapkan dapat digunakan oleh semua pihak yang memiliki komitmen dan peduli dalam pemberdayaan korban perdagangan orang. Tersusunnya Panduan ini telah melalui beberapa tahapan kegiatan, mulai dari penyusunan draft, uji-coba panduan yang melibatkan berbagai pihak, baik lintas unit di lingkungan KPP-PA, instansi terkait, kalangan profesi dan praktisi, serta organisasi sosial/LSM yang peduli, sampai tahap finalisasi dan pencetakan serta sosialisasi. |
|
Selanjutnya...
|
|
Kebijakan Pencegahan Perdangan Orang melalui Pendekatan Kearifan Lokal |
|
|
|
|
Perdaganganorang merupakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk perbudakan modern dengan mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak, berakibat penderitaan fi sik dan psikis dan, menurunnya kualitas hidup serta berdampak tidak saja kepada korban, tetapi juga keluarga, bangsa dan negara. |
|
Selanjutnya...
|
|
Laporan ECPAT Indonesia 2012 |
|
|
|
|
Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (KONAS PESKA) yang telah resmi ditingkatkan statusnya dari koalisi nasional kelompok afiliasi ECPAT menjadi ECPAT Indonesia pada Maret 2012, menjadi satu-satunya wakil dari ECPAT Internasional di Indonesia yang menaruh perhatian terhadap perlindungan anak dan memiliki visi dan misi yang tidak hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat dan pemerintah. |
|
Selanjutnya...
|
|
|
Eliminating human trafficking from the global business landscape |
|
|
|
|
Businesses may unknowingly be associated with the crime of human trafficking when their suppliers, subcontractors, or partners supply materials or products that have been produced by trafficked persons. “In today’s globalized world, the risks of human trafficking in supply chains are significant throughout economic sectors and affect all States,” says Joy Ngozi Ezeilo, UN Special Rapporteur on trafficking in persons, in her report to the 67th session of the UN General Assembly. |
|
Selanjutnya...
|
|
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak |
|
|
|
|
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengembangkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di seluruh Indonesia. P2TP2A ini telah dibentuk di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten dan Kota. Daftar alamat, kegiatan, dan kontak person di setiap P2TP2A dapat diklik di sini. 1. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak tingkat Provinsi. 2. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak tingkat Kabupaten/Kota. |
|
Tingkatkan Komitmen untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Tahun 2013 |
|
|
|
|
DKI Jakarta-gugustugastrafficking.org- Menyambut Gubernur Baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan banyak inovasi dalam program-program pembangunan fisik dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia Jakarta. Dalam upaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, DKI Jakarta secara berkesinambungan masih terus berkomitmen pada penanganan korban kekerasan rumah tangga (KDRT), termasuk pencegahan dan penanganan korban trafficking (9/1). |
|
Selanjutnya...
|
|
Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya |
|
|
|
|
Pada tanggal 12 April 2012 Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya,(selanjutnya disebut Konvensi Pekerja Migran). Konvensi ini pertama kali dideklarasikan di New York pada tanggal 18 Desember 1990 dan diberlakukan sebagai hukum internasional pada tanggal 1 Juli 2003. Indonesia telah menandatangani Konvensi ini pada tanggal 22 September 2004. Negara yang telah meratifikasi Konvensi ini baru 35 negara dan di wilayah ASEAN baru Philipina dan Indonesia. Indonesia sebagai salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar ke luar negeri sudah selayaknya meratifikasi Konvensi ini, meskipun negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia belum ada yang meratifikasi, misalnya Malaysia dan Arab Saudi. |
|
Selanjutnya...
|
|
Laporan Hasil Capaian Kinerja KPPPA Tahun 2012 |
|
|
|
|
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan dan penetapan kebijakan di bidang PP dan PA; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang PP dan PA serta; pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang PP dan PA. Melihat dari fungsi dan tugas tersebut, KPPPA menyampaikan data dan laporan tentang capaian hasil dan kinerja KPPPA di tahun 2012. |
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 40 |